Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Mata kuliah ini mempelajari acara yang berlaku pada peradilan konstitusi, yaitu meliputi hukum acara dari lima wewenang yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi, yaitu pengujian Undang-Undang, sengketa kewenangan konstitusional antar lembaga Negara, pembubaran partai politik, perselisihan tentang hasil pemilihan umum, dan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Perkuliahan dilaksanakan secara Blended
1. Perkuliahan Daring Pertemuan 2,3,4,5,6,10,11,12,13 dan 14
2. Perkuliahan Luring Pertemuan 1,7,9 dan 15
3. UTS Pertemuan 8
4. UAS Pertemuan 16